Sabtu, 13 April 2013

Bismillahirrahmanirrahim...
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...

Cinta sejati adalah ketika kamu harus merelakan dia pergi.
Meski tahu dia tak akan kembali, tapi kamu tahu dia selalu ada dihati.

Lupakan dia yg pernah meninggalkanmu demi yg lain.
Meski cinta, jangan biarkan dirimu kembali terluka untuk alasan yg sama.

Kadang seseorang akan selalu ada dihatimu, meski tiada dalam hidupmu. Berdamailah, jangan sampai hal itu mengusik jalan hidupmu.

Tiada ada yg sempurna tapi Allah telah persiapkan seseorang yg Terbaik untuk dirimu. Sabar dan persiapkan dirimu untuk menyambutnya.

Dalam hidup, tak penting siapa yang menyukai atau membencimu kerana yang terpenting adalah Allah mencintaimu.

Hidup ini pilihan, apapun yang membuatmu sedih, tinggalkan.
Dan apapun yang membuatmu tersenyum, jangan lepaskan!

Berhenti berusaha menjadi yang sempurna hanya demi dia yang kamu puja.
Dicintai kerana apa adanya dirimu jauh lebih berharga.

Jangan pernah biarkan seseorang menjadi segalamu,
kerana ketika dia pergi meninggalkanmu kamu tak memiliki apapun.

Tidak ada yang tidak mungkin, kalau kamu percaya untuk meraihnya.
Ketika dia yang berarti pergi dari hidupmu percayalah,
Itu hanya cara_Nya mempertemukanmu dgn seseorang yg lebih baik.
Ikhlaskan dan fokuskan pada kelebihanmu.
Bersyukurlah,kerana kepahitan masa lalu memberimu kesempatan untuk menjadi lebih kuat.

Hidup terlalu singkat untuk terus mengenang masa lalu.
Kesedihan bukan untuk diratapi, tapi merupakan panggilan jiwa untuk berbuat yang lebih baik lagi.

Jika kamu ingin disayang, dihargai dan dihormati, lakukan itu sekarang, jangan tunggu orang lain melakukannya terlebih dahulu.

Jika kamu tak ingin dirugikan, disakiti pun direndahkan, jangan pernah kamu lakukan itu pada siapapun.
Tidak perlu mempermasalahkan masa lalu.
Tiada guna cemburu pada masa lalu.

Berserah bukan berarti menyerah.
Tetapi sabar menunggu hasil setelah melakukan semua upaya terbaik.

Hanya dengan niat dan keinginanlah yang akan membawamu menuju cita-cita yang kamu impikan.

Ya Rabb, hilangkan kebencian dalam hati orang-orang yg hamba sayangi...Aamiin .

Rabu, 10 April 2013

Melihat Kembali POLIGAMI dengan HIKMAH

17 Januari 2011 (tulisan lama)

Sahabat Hikmah..
Kali ini saya perlu menjelaskan lebih jauh tentang poligami,
Karena ada di antara kita sahabat yang anti poligami,
dan ada juga sahabat yang mendukung dengan sangat.

Sahabat yang anti poligami…
Mereka telah membenci poligami dengan membabi buta.
Padahal poligami adalah salah satu syariat Allah.
Membenci poligami berarti membenci salah satu aturan Allah.
Membenci aturan Allah berarti tidak ridlo dengan Allah.
Membenci aturan Allah berarti tidak ridlo dengan Islam.
Membenci aturan Allah berarti tidak ridlo dengan Rasulullah.
Padahal Surga dimasuki orang ridlo kepada Allah dan diridloi oleh Allah.

”Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah surga `Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadaNya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya.” (QS Al Bayyinah:8)

Sebagai seorang muslim kita harus ridlo Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi dan rasul (‘radhiitu billahi robban wa bil Islami diinan wa bi Muhammadin nabiyyan’ wa rasuulan)

Sahabat yang mendukung poligami dengan sangat…
Mereka berkampanye tentang poligami.
Mereka menganggap berpoligami adalah kemuliaan.
Bahkan sebagian mengukur kebaikan agama seseorang,
adalah bila dia berpoligami dan mau dipoligami.
Karena mereka menganggap poligami adalah sunnah Rasul yang harus diikuti.

Lalu bagaimana melihat poligami dengan bil-hikmah ?
Poligami adalah bagian dari aturan Allah,
Poligami adalah salah satu solusi yang diberikan oleh Allah.
Tetapi dalam pelaksanaannya harus dengan syarat yang telah ditentukan.
Dan tidak gampang untuk setiap orang bisa melaksanakannya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisa, 4:3)

Pada saat ayat tersebut turun…
Poligami sudah menjadi budaya masyarakat saat itu.
Bahkan memiliki isteri dan selir lebih dari empat.
Dengan ayat ini Allah membatasi hanya empat isteri saja.
Itupun dengan bil-hikmah Allah menawarkan …
Bagi orang yang takut tidak berlaku adil …
Maka hendaknya menikah dengan seorang isteri saja.
Ayat tersebut bukan memotivasi dan mengapresiasi poligami.
Ayat tersebut adalah cara Allah mengajak hidup berkeluarga secara adil.
Seperti proses Allah mengharamkan khomer…
Yang sudah menjadi bagian dari budaya saat itu.
Allah tidak langsung mengharamkannya.
Demikian juga dengan poligami.
Para sahabat disuruh memilih yang terbaik buat mereka
Jadi hukum poligami adalah mubah (boleh) dengan syarat.
Dan syaratnya adalah orang tersebut yakin dapat berlaku adil.
Bila syarat tidak bisa dipenuhi…
maka berubah menjadi makruh (dibenci) atau haram (dilarang).

Orang yang menambah isteri berarti menambah amanah,
Menambah tanggung jawab, beban dan ujian.
Dan bila memahami makna hidup adalah ujian…
Maka jangan sekali-kali meminta diuji atau minta amanah.
Seperti halnya meminta jabatan.
Kecuali diberi amanah.
Dan langit, bumi dan gunung pun enggan memikul amanah…
Kecuali manusia yanga mau mau menerima…
Bahkan meminta dan memperebutkannya…

”Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.”( QS Al-Ahzab : 72)

’Kullukum raa’in wa kullukum mas’uulun ’an ra’iyyatihi’
”Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan tiap-tiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya.”

Kemudia apa yang dimaksud adil ?
Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Melakukan sesuatu yang seharusnya.
Melakukan sesuatu sesuai kehendak Allah dan Rasul-Nya
Lawan dari adil adalah zhalim,
yang berarti berbuat aniaya dan dosa.
Jadi adil tidak jauh berbeda dengan taqwa.
”Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Maidah:8)

Dalam Al-Quran Allah menjelaskan bahwa berlaku adil dengan isteri-isteri adalah sangat susah :
”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa, 4:129)

Karena untuk berlaku adil adalah tidak mudah,
Maka hanya orang-orang tertentu saja yang bisa melakukannya.
Yaitu hanya orang-orang yang sangat bertaqwa saja yang bisa berlaku adil.
Sehingga apabila belum bisa adil dan bertaqwa dengan satu isteri…
Mengapa berani menambah isteri lagi?
Bila ingin lebih mudah dalam menjalani ujian hidup…
Dan takut berlaku tidak adil…
Bukankah lebih baik beristeri satu saja ?

Tidak ada keadilan…
Orang yang berpoligami dengan sembunyi-sembunyi
karena dia telah berbohong dan berdusta,
Yang berarti dia telah berbuat zhalim kepada dirinya,
Isteri-isterinya dan anak-anaknya…
serta orang-orang lain yang telah dibohongi.

Tidak ada keadilan…
Orang yang tidak bisa adil dan bertaqwa dengan satu isteri…
Kemudian dia menambah isteri lagi…
Satu amanah saja tidak bisa memenuhi hak-haknya ?
Apatah lagi dengan lebih dari satu isteri ?
Bukankah ini adalah kezhaliman dengan diri …
Dan orang-orang yang menjadi tanggungannya?

Tidak ada keadilan….
Orang yang berpoligami tanpa keputusan bersama…
Karena keputusan bersama adalah awal dari keadilan.
Karena Keluarga harus penuh keharmonisan dan kebersamaan.
Dan keadilan juga berdasarkan keharmonisan dan kebersamaan.

Tidak ada keadilan…
Bila berpoligami hanya menuruti hawa nafsu saja..
Karena menuruti hawa nafsu selalu bertentangan dengan keadilan.

Tidak ada keadilan…
Bila dengan poligami hilang kebahagiaan
Karena kebahagiaan adalah cermin Keadilan.

Poigami sunnah Rasulullah ?
Poligami memang sunnah Rasul…
Karena poligami merupakan bagian dari pernikahan.
Dan menikah adalah sunnah Rasul.

(’Sunnah’ menurut Imam Syafi’i adalah penerapan Nabi Muhammad Shalallahu ’alaihi wa sallam terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Rasulullah sedang mengejawantahkan surat An-Nisa ayat 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Sehingga dari sekian perkawinannya Rasulullah menikah denga janda mati, kecuali dengan Aisyah binti Abu Bakar Radliyallahu ’anha.)

Jadi Hukum asal poligami adalah sama dengan menikah yaitu mubah.
Dan bisa berubah menjadi sunnah, wajib, makruh, bahkan haram.
Jadi bukan seperti sholat sunnah atau puasa sunnah….
Sehingga orang termotivasi untuk melakukan poligami…
Seperti termotivasi untuk melakukan amalan sunnah (nawafil).
Orang yang melakukan banyak amalan sunnah (nawafil)…
akan membuat baik agamanya,
dan Allah akan semakin mencintainya.

Akan tetapi orang yang telah melakukan poligami
belum tentu menjadikan baik agamanya.
Kalau dia bisa adil dan bertaqwa baru akan membuatnya mulia.
Tetapi bila dia tidak adil maka akan membuat dia celaka.
Ketaqwaannya bukan diukur dengan pelaksanaan poligami tersebut,
tetapi dari keadilannya (baca taqwanya).

”Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS Al-Hujurat : 13)

Lalu bagaimana Rasulullah melakukan poligami?
Rasulullah hidup pada masa jahiliyah,
dimana orang biasa berpoligami lebih dari 4 isteri.
Tetapi Rasulullah memulai hidupnya dalam berkeluarga dengan monogami,
yaitu dengan beristerikan Khadijah binti Khuwalid.
Pernikahan ini berlangsung selama 28 tahun.
Dua tahun sepeninggal Khadijah baru Rasulullah berpoligami.
Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau.

Sahabat Hikmah…
Bila suami-iateri telah sepakat untuk berpoligami…
Musyawarahkan lagi dan perhatikan hal-hal yang berat untuk berlaku ADIL di bawah ini:

1. Tidak sanggup menafkahi.
2. Tidak sanggup membahagiakan.
3. Tidak sanggup mengelolah kecemburuan.
4. Tidak sanggup mengatur waktu.
5. Memberikan citra negatif pada dakwah.
6. Membuat keretakan hubungan keluarga besar suami-isteri.
7. Mengurangi produktifitas dakwah.
8. Mengurangi perhatian terhadap anak-anak.
9. Menguras tenaga, pikiran dan perasaan.
10. Menambah masalah hidup yang sudah berat.
11. Menambah amanah yang akan dipertanggungjawabkan.

Bila Engkau dan isteri merasa berat untuk hal-hal tersebut…
Maka bersenang-senanglah dengan istri satu-satunya…..!!
Bersyukurlah dengan apa yang ada…
Nikmati dan buatlah harmonisasi dan variasi…
Dan buatlah lebih terbuka dalam komunikasi..

Bila Engkau menginginkan sesuatu dengan wanita lain…
Lakukanlah dengan isterimu yang sudah ada dan halal untukmu…
Nikmatilah dan syukurilah…
Dari Jabir, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat wanita, lalu Baginda masuk ke tempat kediaman Zainab, untuk melepaskan keinginan Baginda kepadanya, lalu keluar & bersabda, “Wanita kalau menghadap, ia menghadap dalam rupa syaithan…….apabila seseorang di antara kamu melihat wanita yang menarik, hendaklah ia mendatangi isterinya karena pada diri isterinya ada hal yang sama dengan yang ada pada wanita itu.” (Hadis Riwayat Tirmizi)

Bila Engkau tidak dapat memiliki apa yang Engkau sukai…
Maka sukailah apa yang Engkau miliki.
Wallahu a’lam bishshowab.
Semoga dapat mengambil HIKMAH.

O.F.A
Ketika Cinta Membuatmu Menangis

Suatu ketika mungkin kita pernah jatuh hati, memendam rasa atau suka pada seseorang yang kita kagumi. Tiap hari bayang wajahnya selalu menghantui. Ada rasa rindu kala tak bertemu. Ada keinginan untuk memiliki. Ada getar jiwa kala berjumpa dengan dia yang kita kagumi. Terkadang dia-nya yang sering membuat kita melamun dengan tatapan kosong. Terbayang-bayang kalau kita boleh berjalan bersamanya, atau berada dalam dakapannya. Semuanya serba indah dan seakan begitu sempurna. Tapi hati ini tetap saja memandam rasa. Kadang pula malu untuk mengungkapkannya.

Ya, cinta… Ia hadir tanpa disedari. Ia merupakan anugerah dari Ilahi. Dan rasa cinta pasti ada pada tiap diri manusia. Kerana mencintai dan dicintai adalah perkara yang tak boleh dipisahkan. Ibarat kopi dengan gula. Begitulah seharusnya, mencintai dan dicintai dua kata yang saling melengkapi. Mencintai seseorang menjadikan keindahan tersendiri dalam hidup kita. Wajar bila kita mengharapkan balasan hingga kita ingin di cintainya.

Saudaraku tercinta…

Wajar saja kalau kita punya rasa cinta, hingga rasa cinta itu kian menggelora. Dalam ayat-Nya Allah pun berfirman: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkan, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (Surga).” (Ali ‘Imran: 14)

Maka dari itulah manusia di beri-Nya kelebihan dibanding dengan makhluk Allah yang lain. Kelebihan itulah yang membuat kita mempunyai rasa cinta dan kasih sayang. Cinta yang memang kadang kita salah menempatkannya. Atau kasih sayang yang terkadang terlalu berlebihan. Sehingga kita ingin sekali untuk memiliki apa yang kita cintai dan harus boleh meraihnya?

Tapi saudaraku… bagaimana jika dia-nya yang kita damba selama ini, yang kita cintai dan kita kagumi ternyata akan menjadi milik orang lain? Hancurlah hati kita. Seakan kita tidak dan tak akan pernah rela dia-nya menikah dengan orang lain. Kita cuma boleh melihat kad undangan pernikahan yang kita terima. Kadang juga kita menyalahkan Allah Tuhan kita, “Ya Allah kenapa Engkau tidak mempertemukanku dengannya?”

Seribu bahasa, seribu tanya boleh kita gunakan untuk mengadu kepada-Nya. Bahkan seribu air mata pun boleh kita kucurkan disetiap sujud kehadirat-Nya, kenapa Allah tidak mempertemukan dengan orang yang kita cinta. Karena Allah selalu mendengar tiap keluh dan kesah hamba-hamba-Nya.

Saudaraku, cinta memang boleh membuat kita bahagia, hingga dunia menjadi begitu indah nan mempesona. Tapi cinta juga boleh membuat kita menangis dan menderita. Seakan kita ingin segera mengakhiri hidup ini. Karena itu saudaraku…

Ketika cinta membuatmu menangis…

Belajarlah ikhlas, melepaskan yang kita cintai menjadi milik orang lain. Meskipun kita menderita dan tak pernah rela.

Ketika cinta membuatmu menangis…

Bertanyalah pada diri sendiri. Apakah dia-nya yang selama ini kita damba boleh membahagiakan kita kelak dalam membangun rumah tangga? Apakah dia-nya yang selama ini kita cinta juga akan membalas cinta kita kepadanya dengan setulus hati?

Ketika cinta membuatmu menangis…

Maka tersenyumlah. Hapuslah airmatamu. Pandanglah ke depan. Di depan sana ada cinta seseorang yang akan menyambut cintamu. Cinta suci yang akan membahagiakanmu, yang tak pernah terukur oleh jarak dan waktu. 

-̶̶•-̶̶•̸Ϟ•̸Terima Kasih•̸Ϟ•̸-̶̶•-̶.

Senin, 08 April 2013

♥ Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ♥

✽ WAHAI CALON PENYEMPURNA SEPARUH AGAMAKU ✽ 


❥ Di tengah lelahnya hati ini, izinkan aku tetap menunggu dengan iman yang terus ku perbaiki..

❥ Meski kadang godaan rasa putus asa terus menghinggap di hati..

❥ Aku hanya perlu menyandarkan cinta dan harapan pada Allah..

❥ Karena, menyandarkan harapan pada manusia hanya akan menemui kekecewaan..

❥ Biarkan penantian yang aku sendiri belum tahu kapan berakhirnya ini menjadi ladang ibadah yang disediakan Allah untukku..

❥ Aku akan bersabar menunggumu meski kadang hati terasa lelah..

❥ Namun, ku tetap bersabar menjaga izzah dan iffahku..

Bukankah ALLAH telah berjanji perempuan yang baik untuk lelaki yang baik..?

❥ Maka dengan itulah aku berusaha ingin memperbaiki diriku sebelum aku bertemu denganmu wahai calon imamku yang baik..


❥ Insya ALLAH.. (◡‿◡✿)

¸✽¸.•✿✽¸.••.¸✽¸••.¸•**•¸••.¸✽¸
.••.¸✽✿¸✽

Kamis, 27 Desember 2012

~::*Dari Akhwat Tuk IKhwan*::~

♫•*¨*•.¸¸ﷲ¸¸.•*¨*•♫♥♥♥♥♥♥♫•*¨*•.¸¸ﷲ¸¸.•*¨*•♫♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥      

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
Malam kelabu mungkin tidak akan mampu merubah lukisan langit yang terlanjur biru.Untuk kamu para ikhwan mudah-mudahan bisa menjadi bahan renungan.

Aku ingin bicara atas nama  Akhwat
Tolong untuk para Ikhwan (atau yg merasa sebagai Muslim) : Wanita adalah makhluk yang sempit akal dan mudah terbawa emosi. Terlepas bahwa aku tidak suka pernyataan tersebut, but itu fakta. Sangat mudah membuat wanita bermimpi. Tolong, berhentilah memberi angan-angan kepada kami. Mungkin kami akan melengos kalau disapa. Atau membuang muka kalau dipuji. But, jujur saja, ada perasaan bangga. Bukan suka pada antum (mungkin) but suka karena diperhatikan "lebih".

Diantara kami, ada golongan Maryam yang pandai menjaga diri. Tetapi tidak semua kami mempunyai hati suci. Jangan antum tawarkan sebuah ikatan bernama Ta'aruf bila antum benar-benar belum siap akan konsekuensinya. Sebuah ikatan ilegal yang bisa jadi berumur tak cuma dalam hitungan bulan tetapi menginjak usia tahun, tanpa kepastian kapan akan dilegalkan.

Tolong, pahami arti Cinta seperti pemahaman Umar Al Faruq. Bukan mengajak kami ke bibir neraka. Dengan SMS-SMS mesra, telepon sayang, hadiah-hadiah ungkapan cinta dan kunjungan pemantapan yang dibungkus sebuah label : Ta'aruf.

Tolong, kami hanya ingin menjaga diri. Menjaga amal kami tetap tertuju pada-Nya. Karena janji Allah itu pasti. "Wanita baik hanya Diperuntukkan Laki-laki baik".

Jangan ajak mata kami berzina dengan memandangmu.
Jangan ajak telinga kami berzina dengan mendengar pujianmu.
Jangan ajak tangan kami berzina dengan menerima hadiah kasih sayangmu.
Jangan ajak kaki kami berzina dengan mendatangimu.
Jangan ajak hati kami berzina dengan berkhalwat denganmu.

Ada beda... Persahabatan sebagai saudara, dengan hati yang sudah terjangkiti virus...Beda itu bernama "Rasa" dan "Pemaknaan". Bukan, bukan seperti itu yang dicontohkan Rasulullah. Antum memang bukan Mush'ab. Antum juga tak sekualitas Yusuf As. Tetapi Antum bukan Arjuna dan tak perlu berlagak seperti Casanova.

Karena Islam sudah punya jalan keluar yang indah : Segeralah Menikah atau Jauhi Wanita dengan Puasa.

Tolong, sebelum antum memutuskan untuk mendatangi kami jawab dulu Pertanyaan ini dengan Jujur :
1. Setelah 3 bulan antum mendatangi dan menyatakan Cinta, antum masih belum siap untuk mengikrarkan dalam sebuah Pernikahan ?
2. Ataukah antum masih butuh waktu lebih lama dan meminta kami menunggu, dengan alasan yang tidak syar'i dan terlalu duniawi ?
Kalau Jawabannya : "Ya !"

"SELAMAT"
Berarti antum lebih pantas masuk surga dibandingkan Ali bin Abi Thalib. Dia baru berani mengatakan Cinta kepada Fathimah, setelah menikah. Ali, pemuda kesayangan Rasul, tetapi menunggu waktu bertahun-tahun untuk mengatakannya. Bukan karena dia pengecut tentu saja justru karena dia adalah laki-laki kualitas Surga...

Tolong, kami tidak ingin menyakiti hati calon Suami kami yang sebenarnya. Mereka berusaha untuk menjaga Hijab, agar datang kepada kami dalam kondisi suci hati, tetapi kami malah menjajakan Cinta kepada laki-laki yang belum tentu menjadi suami kami. Atau antum sekarang sudah berani menjamin bahwa antum adalah calon Suami kami sebenarnya ?

Maaf, Wanita itu lemah dan mudah ditaklukkan. Sebagai Saudara kami Tolong Jaga kami. Karena kami akan Kuat menolak rayuan Preman, but bisa jadi kami Lemah dengan Surat Cinta kalian.
Bukankah akan lebih indah bila kita bertemu dengan jalan yang diberkahi-Nya ?
Bukankah lebih membahagiakan bila kita dipertemukan dalam kondisi diridhoi-Nya ?
Bukan cuma saat Menikah, tetapi saat pertemuan yang juga bebas dari maksiat. Allah Maha Pencemburu, dan Dia Maha Memiliki kami.

So,,, Mintalah kepada-Nya sebelum mendatangi kami

Semoga bermanfaat...
Oleh:Admin Muslimah sholehah
ƸӜƷ.¸¸¸.••..ƸӜƷ..••.¸¸¸.ƸӜƷ
Dan bilamana ada kata maupun penulisan yang salah mohon di benarkan
Salah dan Hilaf andai ada kata yang kurang berkenan mohon ma'afkan
Kami Hanya Insaniah fakir Hamba Allah yang tiada daya dan Upaya
Dipersilahkan bagi yang ingin share or copas jikalau bermanfa'at,
semuanya milik bersama
Bagi sahabat2 Muslimah Sholehah yang berminat
dan bersedia memberikan ilmunya berupa catatan,
puisi, doa dan kisah yang dapat menambah keimanan kita,
silahkan hubungi admin Andhika Al-Banjari Mtp
♥♫♥♫♥♫♥♥♫♥♫♥♫♥♥♫♥♫♥.
 Prinsip ABC
 A mbil yang baik
B uang yang buruk
 C iptakan yang baru
Keep Istiqomah wa HAMASAH

Jumat, 23 November 2012


Proposal Nikah    
KADO BUAT YANG MAU DAN SIAP MENIKAH..BARAKALLAHU !! 

 
Latar Belakang
Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya cintai dan sayangi, semoga Allah selalu memberkahi langkah-langkah kita dan tidak putus-putus memberikan nikmatNya kepada kita. Amin
Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati..sebagai hamba Allah, saya telah diberi berbagai nikmat. Maha Benar Allah yang telah berfirman : "Kami akan perlihatkan tanda-tanda kebesaran kami di ufuk-ufuk dan dalam diri mereka, sehingga mereka dapat mengetahui dengan jelas bahwa Allah itu benar dan Maha Melihat segala sesuatu".
Nikmat tersebut diantaranya ialah fitrah kebutuhan biologis, saling membutuhkan terhadap lawan jenis.. yaitu: Menikah ! Fitrah pemberian Allah yang telah lekat pada kehidupan manusia, dan jika manusia melanggar fitrah pemberian Allah, hanyalah kehancuran yang didapatkannya..Na'udzubillah ! Dan Allah telah berfirman : "Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan yang buruk lagi kotor" (Qs. Al Israa' : 32).
Ibunda dan Ayahanda tercinta..melihat pergaulan anak muda dewasa itu sungguh amat memprihatinkan, mereka seolah tanpa sadar melakukan perbuatan-perbuatan maksiat kepada Allah. Seolah-olah, dikepala mereka yang ada hanya pikiran-pikiran yang mengarah kepada kebahagiaan semu dan sesaat. Belum lagi kalau ditanyakan kepada mereka tentang menikah. "Saya nggak sempat mikirin kawin, sibuk kerja, lagipula saya masih ngumpulin barang dulu," ataupun Kerja belum mapan , belum cukup siap untuk berumah tangga¡¨, begitu kata mereka, padahal kurang apa sih mereka. Mudah-mudahan saya bisa bertahan dan bersabar agar tak berbuat maksiat. Wallahu a'lam.
Ibunda dan Ayahanda tersayang..bercerita tentang pergaulan anak muda yang cenderung bebas pada umumnya, rasanya tidak cukup tinta ini untuk saya torehkan. Setiap saya menulis peristiwa anak muda di  majalah Islam, pada saat yang sama terjadi pula peristiwa baru yang menuntut perhatian kita..Astaghfirullah.. Ibunda dan Ayahanda..inilah antara lain yang melatar belakangi saya ingin menyegerakan menikah.
Dasar Pemikiran
Dari Al Qur¡¦an dan Al Hadits :
  1.  "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur (24) : 32).
  2. "Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
  3. ¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
  4. Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).
  5. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
  6. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).
  7. Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
  8. Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
  9. ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa' (4) : 3).
  10. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
  11. Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
  12. Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
  13. Dari Aisyah, "Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud). 14. Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya." (HR. Baihaqi).
  14. Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
  15. "Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah  (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram."
  16. "Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).
  17. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).
  18. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
  19. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
  20. Rasulullah SAW. bersabda : "Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah" (HR. Bukhari).
  21. Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani).
  22. Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).
  23. Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).
Tujuan Pernikahan
  1. Melaksanakan perintah Allah dan Sunnah Rasul.
  2. Melanjutkan generasi muslim sebagai pengemban risalah Islam.
  3. Mewujudkan keluarga Muslim menuju masyarakat Muslim.
  4. Mendapatkan cinta dan kasih sayang.
  5. Ketenangan Jiwa dengan memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan maksiat / perilaku hina lainnya).
  6. Agar kaya (sebaik-baik kekayaan adalah isteri yang shalihat).
  7. Meluaskan kekerabatan (menyambung tali silaturahmi / menguatkan ikatan kekeluargaan)
Kesiapan Pribadi
  1. Kondisi Qalb yang sudah mantap dan makin bertambah yakin setelah istikharah. Rasulullah SAW. bersabda : ¡§Man Jadda Wa Jadda¡¨ (Siapa yang bersungguh-sungguh pasti ia akan berhasil melewati rintangan itu).
  2. Termasuk wajib nikah (sulit untuk shaum).
  3. Termasuk  tathhir (mensucikan diri).
  4. Secara materi, Insya Allah siap. ¡§Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya¡¨  (Qs. At Thalaq (65) : 7)
Akibat Menunda atau Mempersulit Pernikahan
  • Kerusakan dan kehancuran moral akibat pacaran dan free sex.
  • Tertunda lahirnya generasi penerus risalah.
  • Tidak tenangnya Ruhani dan perasaan, karena Allah baru memberi ketenangan dan kasih sayang bagi orang yang menikah.
  • Menanggung dosa di akhirat kelak, karena tidak dikerjakannya kewajiban menikah saat syarat yang Allah dan RasulNya tetapkan terpenuhi.
  • Apalagi sampai bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan." (HR. Ahmad) dan "Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" (HR. Thabrani dan Baihaqi).. Astaghfirullahaladzim.. Na'udzubillahi min dzalik
Namun, umumnya yang terjadi di masyarakat di seputar pernikahan adalah sebagai berikut ini :
  • Status yang mulia bukan lagi yang taqwa, melainkan gelar yang disandang:Ir, DR, SE, SH, ST, dsb
  • Pesta pernikahan yang wah / mahar yang tinggi, sebab merupakan kebanggaan tersendiri, bukan di selenggarakan penuh ketawadhu'an sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (Pernikahan hendaklah dilandasi semata-mata hanya mencari ridha Allah dan RasulNya. Bukan di campuri dengan harapan ridha dari  manusia (sanjungan, tidak enak kata orang). Saya yakin sekali.. bila Allah ridha pada apa yang kita kerjakan, maka kita akan selamat di dunia dan di akhirat kelak.)
  • Pernikahan dianggap penghalang untuk menyenangkan orang tua.
  • Masyarakat menganggap pernikahan akan merepotkan Studi, padahal justru dengan menikah penglihatan lebih terjaga dari hal-hal yang haram, dan semakin semangat menyelesaikan kuliah.
Memperbaiki Niat :
Innamal a'malu binniyat....... Niat adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungan pada apa-apa yang muncul padanya berupa tujuan yang dituntut yang penting baginya, baik secara segera maupun ditangguhkan.
Niat Ketika Memilih Pendamping
Rasulullah bersabda "Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya."(HR. Thabrani).
"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama". (HR. Ibnu Majah).
Nabi SAW. bersabda : Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, sebab (akibatnya) dapat melahirkan anak yang lemah (baik akal dan fisiknya) (Al Hadits).
Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda, ¡§Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama." (HR. Muslim dan Tirmidzi). Niat dalam Proses Pernikahan
Masalah niat tak berhenti sampai memilih pendamping. Niat masih terus menyertai berbagai urusan yang berkenaan dengan terjadinya pernikahan. Mulai dari memberi mahar, menebar undangan walimah, menyelenggarakan walimah. Walimah lebih dari dua hari lebih dekat pada mudharat, sedang walimah hari ketiga termasuk riya'. "Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."(Qs. An Nisaa (4) : 4).
Rasulullah SAW bersabda : "Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih). Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda, "Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)" (HR. Ahmad). Nabi SAW pernah berjanji : "Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya." (HR. Ashhabus Sunan). Dari Anas, dia berkata : " Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya" (Ditakhrij dari An Nasa'i)..Subhanallah..
Proses pernikahan mempengaruhi niat. Proses pernikahan yang sederhana dan mudah insya Allah akan mendekatkan kepada bersihnya niat, memudahkan proses pernikahan bisa menjernihkan niat. Sedangkan mempersulit proses pernikahan akan mengkotori niat. "Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pernikahan haruslah memenuhi kriteria Lillah, Billah, dan Ilallah. Yang dimaksud Lillah, ialah niat nikah itu harus karena Allah. Proses dan caranya harus Billah, sesuai dengan ketentuan dari Allah.. Termasuk didalamnya dalam pemilihan calon, dan proses menuju jenjang pernikahan (bersih dari pacaran / nafsu atau tidak). Terakhir Ilallah, tujuannya dalam rangka menggapai keridhoan Allah.
Sehingga dalam penyelenggaraan nikah tidak bermaksiat pada Allah ; misalnya : adanya pemisahan antara tamu lelaki dan wanita, tidak berlebih-lebihan, tidak makan sambil berdiri (adab makanan dimasyarakat biasanya standing party-ini yang harus di hindari, padahal tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang demikian), Pengantin tidak disandingkan, adab mendo'akan pengantin dengan do'a : Barokallahu laka wa baroka 'alaikum wa jama'a baynakuma fii khoir.. (Semoga Allah membarakahi kalian dan melimpahkan barakah kepada kalian), tidak bersalaman dengan lawan jenis, Tidak berhias secara berlebihan ("Dan janganlah bertabarruj (berhias) seperti tabarrujnya jahiliyah yang pertama" - Qs. Al Ahzab (33),
Meraih Pernikahan Ruhani
Jika seseorang sudah dipenuhi dengan kecintaan dan kerinduan pada Allah, maka ia akan berusaha mencari seseorang yang sama dengannya. Secara psikologis, seseorang akan merasa tenang dan tentram jika berdampingan dengan orang yang sama dengannya, baik dalam perasaan, pandangan hidup dan lain sebagainya. Karena itu, berbahagialah seseorang yang dapat merasakan cinta Allah dari pasangan hidupnya, yakni orang yang dalam hatinya Allah hadir secara penuh. Mereka saling mencintai bukan atas nama diri mereka, melainkan atas nama Allah dan untuk Allah.
Betapa indahnya pertemuan dua insan yang saling mencintai dan merindukan Allah. Pernikahan mereka bukanlah semata-mata pertemuan dua insan yang berlainan jenis, melainkan pertemuan dua ruhani yang sedang meniti perjalanan menuju Allah, kekasih yang mereka cintai. Itulah yang dimaksud dengan pernikahan ruhani. KALO KITA BERKUALITAS DI SISI ALLAH, PASTI YANG AKAN DATANG JUGA SEORANG (JODOH UNTUK KITA) YANG BERKUALITAS  PULA (Al Izzah 18 / Th. 2)
Penutup
"Hai, orang-orang beriman !! Janganlah kamu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu dan jangan kamu melampaui batas, karena Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui batas." (Qs. Al Maidaah (5) : 87).
Karena sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan. Dan sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (Qs. Alam Nasyrah (94) : 5- 6 ).
Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya sayangi dan saya cintai atas nama Allah.. demikanlah proposal ini (secara fitrah) saya tuliskan. Saya sangat berharap Ibunda dan Ayahanda.. memahami keinginan saya. Atas restu dan doa dari Ibunda serta Ayahanda..saya ucapkan "Jazakumullah Khairan katsiira". "Ya Allah, jadikanlah aku ridho terhadap apa-apa yang Engkau tetapkan dan jadikan barokah apa-apa yang telah Engkau takdirkan, sehingga tidak ingin aku menyegerakan apa-apa yang engkau tunda dan menunda apa-apa yang Engkau segerakan.. YA ALLAH BERILAH PAHALA DALAM MUSIBAHKU KALI INI DAN GANTIKAN UNTUKKU YANG LEBIH BAIK DARINYA.. Amiin"
====================================
Dedicated to : My inspiration .... yang pernah singgah dan menghuni "hati" ...Astaghfirullah !! Saat langkah ada didunia maya, tak menapak di bumi-Nya..Lalu, kucoba atur gelombang asa..Robbi kudengar panggilanMu tuk meniti jalan RidhoMu.. Kuharap ada penolong dari hambaMu meneguhkan tapak kakiku di jalan-Mu dan menemani panjangnya jalan dakwah yang harus aku titi.. " Saat Cinta dan Rindu  tuk gapai Syurga dan Syahid di jalanNya makin membuncah.."
====================================
Maraji / Referensi :
  1. Majalah Ishlah, Edisi Awal Tahun 1995.
  2. Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasyid, 1994, Cet. 27, Bandung, Sinar Baru Algesindo.
  3. Fikih Sunnah 6, Sayyid Sabiq, 1980, cet. 15, Bandung, Pt. Al Ma'arif.
  4. Kupinang Engkau dengan Hamdalah, Muhammad Faudzil Adhim, 1998, Yogyakarta, Mitra Pustaka.
  5. Indahnya Pernikahan Dini, Muhammad Faudzil Adhim, 2002, Cet. 1, Jakarta, Gema Insani Press.
  6. Rintangan Pernikahan dan Pemecahannya, Abdullah Nashih Ulwan, 1997, Cet. 1, Jakarta, Studia Press.
  7. Perkawinan Masalah Orang muda, Orang Tua dan Negara, Abdullah Nashih Ulwan, 1996, Cet. 5, Jakarta, Gema Insani Press.
  8. Kebebasan Wanita, jilid 1, 5, 6, A.H.A. Syuqqah, 1998, Cet.1, Jakarta, Gema Insani Press
  9. Sulitnya Berumah Tangga, Muhammad Utsman Al Khasyt, 1999, Cet. 18, Jakarta, Gema Insani Press.
  10. Majalah Cerdas Pemuda Islam Al Izzah, Wahai Pemuda, Menikahlah, No. 17/Th. 2 31 Mei 2001, Jakarta, YPDS Al Mukhtar.

Do'a dikala ragu akan dirinya...:)   
 
Bagi yang sedang bimbang oleh sang kekasih, nih ada do'a yang bagus untuk diamalkan. Selamat Mengamalkan ya....:)

Ya Allah...
Seandainya telah Engkau catatkan
dia akan menjadi teman menapaki hidup
Satukanlah hatinya dengan hatiku
Titipkanlah kebahagiaan diantara kami
Agar kemesraan itu abadi
Dan ya Allah... ya Tuhanku yang Maha Mengasihi
Seiringkanlah kami melayari hidup ini
Ke tepian yang sejahtera dan abadi

Tetapi ya Allah...
Seandainya telah Engkau takdirkan...
...Dia bukan milikku
Bawalah ia jauh dari pandanganku
Luputkanlah ia dari ingatanku
Ambillah kebahagiaan ketika dia ada disisiku

Dan peliharalah aku dari kekecewaan
Serta ya Allah ya Tuhanku yang Maha Mengerti...
Berikanlah aku kekuatan
Melontar bayangannya jauh ke dada langit
Hilang bersama senja nan merah
Agarku bisa berbahagia walaupun tanpa bersama dengannya

Dan ya Allah yang tercinta...
Gantikanlah yang telah hilang
Tumbuhkanlah kembali yang telah patah
Walaupun tidak sama dengan dirinya....

Ya Allah ya Tuhanku...
Pasrahkanlah aku dengan takdirMu
Sesungguhnya apa yang telah Engkau takdirkan
Adalah yang terbaik buatku
Karena Engkau Maha Mengetahui
Segala yang terbaik buat hambaMu ini

Ya Allah...
Cukuplah Engkau saja yang menjadi pemeliharaku
Di dunia dan di akhirat
Dengarlah rintihan dari hambaMu yang daif ini

----------------------------------------
Jangan Engkau biarkan aku sendirian
Di dunia ini maupun di akhirat
----------------------------------------

Menjuruskan aku ke arah kemaksiatan dan kemungkaran
Maka kurniakanlah aku seorang pasangan yang beriman
Supaya aku dan dia dapat membina kesejahteraan hidup
Ke jalan yang Engkau ridhai
Dan kurniakanlah padaku keturunan yang soleh

Amin... Ya Rabbal 'Alamin

Minggu, 18 November 2012

seindahCINTAISLAM

Bismillah..... ^,^

~BUAT CALON IMAMKU~

untuk bakal imamku, bakal pemaisuri hatimu ini mungkin seorang yang degil, manja, mengada, dan sebagainya. bersabarlah. tabahlah.

Andai aku adalah tulang rusukmu yang telah hilang
Aku berharap
Jika nanti Allah mempertemukan kita
Kau akan selalu membimbingku
Agar aku menjadi wanita yang solehah
Yang nantinya akan menjadi bidadarimu di syurga
Kerana aku ingin kita akan disatukan di dunia dan akhirat..

Andai kau ditakdirkan untuk menjadi ayah buat anakku
Jadilah ayah yang boleh mendidik anak kita
Agar mereka nanti menjadi anak kebanggaan buat kita
di dunia dan di akhirat
Iaitu anak yang soleh dan solehah
Yang boleh menjunjung tinggi Agama Allah

Andai engkau ditakdirkan untukku
Ku harap kau boleh menjadi imam buatku dan anakku
Kau boleh menjadi pemimpin yang baik dalam rumah tangga kita
Kau boleh mencintai aku apa adanya
Dan boleh menyikapi kekuranganku dengan penuh kebijaksanaan

Dan andai aku salah
Tegurlah aku dengan kata-katamu
yang penuh dengan kelembutan dan kebijaksanaan
Andai aku marah
Belailah rambutku dengan penuh kasih sayangmu
Agar marahku boleh berubah menjadi kelembutan
Andai aku lupa
Ingatkanlah aku dengan penuh kasih sayang
Agar nanti kau tetap menjadi suri tauladan bagiku dan anak kita

Kerana
Aku hanya mengharapkan imam yang baik dalam rumah tanggaku
Yang bisa selalu membawa aku ke jalan yang diredhaiNya
Jalan yang menuju syurgaNya bersama dirimu.

Insya Allah. Amin Amin. hanya ini yang ku pinta.
______________________________________

Wahai akhi pujaan qalbu,
Kiranya diriku mencintaimu kerana Agamamu,
Janganlah risau serta ragu,
InsyaAllah aku tetap akan menantimu,
Kiranya ini yang terbaik pada pandangan Rabbku.

Memang ada yang lebih tampan darimu,
Memang ada yang lebih berharta darimu,
Memang ada yang lebih berkedudukan darimu,
Namun yakinlah semuanya pasti sirna ditelan waktu.

Bagiku engkau adalah ANUGRAH dari Penciptaku,
Kerana Dialah yang mencondongkan hati ini untuk menerimamu,
Dialah yang Maha Tahu serta menentukan segala sesuatu,
Setelah istikharah namun tetap engkau yang dipertemukan denganku.

Sabarlah menantikan waktu itu,
Kerana aku pun menanti sepertimu,
Walaupun banyak ujian menguji hatimu,
Namun yakinlah itu adalah untuk memantapkan hatimu,
Semua yang TERBAIK akan datang TEPAT WAKTU,
Sesuai KETENTUAN yang Maha Tahu,
InsyaAllah pasti akan dimudahkanNYA.

Ya Rabb...
Pemilik CINTA sejati,
Jika cintaku Kau ciptakan untuk dia,
Tabahkan hatinya, Teguhkan imannya,
Tegarkan dan temanilah dia dalam penantiannya,

Jika hatiku Kau ciptakn untuk dia,
Penuhi hatinya dengan kasih-MU
Terangi langkahnya dengan cahaya-MU,
Kutitipkn cintaku pada-MU untuknya,
Resapkan rinduku pada rindunya,
Mekarkan cintaku bersama cintanya,
Satukanlah hidupku & hidupnya Dalam Cinta-Mu..

Amin ya Rabbal Alamin...



manfaat bersama.. :)
ALLAH ada bersama anda disetiap nafas anda.

Kamis, 08 November 2012

Pemilik Rusuk




Duhai engkau pemilik tulang rusuk wanita
kepada pria-pria akhir zaman...

Jangan kau harapkan sebuah keempurnaan.
Kepada wanita yang kau jadikan pasangan. karena wanita juga punya keterbatasan.

Ingatlah..

Wanita yang akan kau nikahi tak satangguh Khadijah..
yang mengorbankan apaun untuk kekasih Allah.
Ia tak seperti Aisyah, yang luar biasa kecerdasannya.
ia juga tak sesholehah Fatimah Az-Zahra. karena ia hanya wanita akhir zaman. yang tentu memiliki banyak kesalahan dan kelemahan. ia hanya ingin mendampingimu dengan kesederhanaan yang dimiilikinya. menjadi satu-satunya hawa dalam duniamu. menemanimu dalam sisa hidupnya. bersama mengarungi sisa episode kehidupan dari-Nya..

Kepada pria akhir zaman..
sayangilah pendampinhmu. seperti engkau menyanyangi dirimu sendiri. jika engkau menyakitinya. ingatlah bahwa engkau menyakiti dirimu..karena wanita adalah mahluk indah yang diciptakan dri rusukmu..bagian dari dirimu..

Kepada wanita akhir zaman..

Ingatlah..

Pria yang kau nikahi tak sesempurna Muhammad. tak sekaya Sulaiman dengan harta-harta duniawi yang dititipkan-Nya. ia juga tak setampan Yusuf, karena ia hanya pria pria akhir zaman. yang akan menjadi iman diduniamu dan akhiratmu.. yang mendampingimu disurgaNya dan menjadi ayah dari para mujahid dan mujahidah dari rahimmu..

Kepada wanita akhir zaman ..
Sayangilah pendampingmu. lebih dari engkau menyayangi dirimu sendiri. karena merekalah yang akan membopongmu ke surgaNya. berbaktilah kepada mereka. karena surganmu terletak pada keridhaannya..

Kamis, 06 September 2012


 
Buat kalian para Suami, para Istri maupun para calon suami istri, perlu kalian tau bahwa ini adalah satu kisah 'tragis' dalam kehidupan berumah-tangga. Saya yakin kalian nanti pasti akan menyesal dan terpaksa membaca ulang dari awal jika melewatkan satu kalimat saja dalam kisah yg saya tulis ini.

Semuanya berawal dari
sebuah rumah mewah di pinggiran desa, yg mana hiduplah disana sepasang suami is...
...
tri, sebut saja Pak Andre dan Bu Rina.
Pak Andre adalah anak tunggal keturunan orang terpandang di desa itu, sedangkan Bu Rina adalah anak orang biasa. Namun demikian kedua orang tua Pak Andre, sangat menyayangi menantu satu-satunya itu. Karena selain rajin, patuh dan taat beribadah, Bu Rina juga sudah tidak punya saudara dan orang tua lagi. Mereka semua menjadi salah satu korban gempa beberapa tahun yg lalu.

Sekilas orang memandang, mereka adalah pasangan yg sangat harmonis. Para tetangganya pun tahu bagaimana mereka dulu merintis usaha dari kecil untuk mencapai kehidupan mapan seperti sekarang ini. Sayangnya, pasangan itu belum lengkap.
Dalam kurun waktu sepuluh tahun usia pernikahannya, mereka belum juga dikaruniai seorang anakpun.
Akibatnya Pak Andre putus asa hingga walau masih sangat cinta, dia berniat untuk menceraikan sang istri, yg dianggabnya tidak mampu memberikan keturunan sebagai penerus generasi. Setelah melalui perdebatan sengit, dengan sangat sedih dan duka yg mendalam, akhirnya Bu Rina pun menyerah pada keputusan suaminya untuk tetap bercerai.

Sambil menahan perasaan yg tidak menentu, suami istri itupun menyampaikan rencana perceraian tersebut kepada orang tuanya. Orang tuanya pun menentang keras, sangat tidak setuju, tapi tampaknya keputusan Pak Andre sudah bulat. Dia tetap akan menceraikan Bu Rina.

Setelah berdebat cukup lama dan alot, akhirnya dengan berat hati kedua orang tua itu menyetujui perceraian tersebut
dengan satu syarat, yaitu agar perceraian itu juga diselenggarakan dalam sebuah pesta yg sama besar seperti besarnya pesta saat mereka menikah dulu.

Karena tak ingin mengecewakan kedua orang tuanya, maka persyaratan itu pun disetujui.

Beberapa hari kemudian, pesta diselenggarakan. Saya berani sumpah bahwa itu adalah sebuah pesta yg sangat tidak membahagiakan bagi siapapun yg hadir. Pak Andre nampak tertekan, stres dan terus menenggak minuman beralkohol sampai mabuk dan sempoyongan. Sementara Bu Rina tampak terus melamun dan sesekali mengusap air mata nelangsa di pipinya.

Di sela mabuknya itu tiba-tiba Pak Andre berdiri tegap dan berkata lantang,

"Istriku, saat kamu pergi nanti... ambil saja dan bawalah serta semua barang berharga atau apapun itu yg kamu suka dan kamu sayangi selama ini..!"

Setelah berkata demikian, tak lama kemudian ia semakin mabuk dan akhirnya tak sadarkan diri.

Keesokan harinya, seusai pesta, Pak Andre terbangun dengan kepala yg masih berdenyut-denyut berat. Dia merasa asing dengan keadaan disekelilingnya, tak banyak yg dikenalnya kecuali satu. Rina istrinya, yg masih sangat ia cintai, sosok yg selama bertahun-tahun ini menemani hidupnya.

Maka, dia pun lalu bertanya,

"Ada dimakah aku..? Sepertinya ini bukan kamar kita..? Apakah aku masih mabuk dan bermimpi..? Tolong jelaskan..."

Bu Rina pun lalu menatap suaminya penuh cinta, dan dengan mata berkaca dia menjawab,

"Suamiku... ini dirumah peninggalan orang tuaku, dan mereka itu para tetangga. Kemaren kamu bilang di depan semua orang bahwa aku boleh membawa apa saja yg aku mau dan aku sayangi. Dan perlu kamu tahu, di dunia ini tidak ada satu barangpun yg berharga dan aku cintai dengan sepenuh hati kecuali kamu. Karena itulah kamu sekarang kubawa serta kemanapun aku pergi. Ingat, kamu sudah berjanji dalam pesta itu..!"

Dengan perasaan terkejut setelah tertegun sejenak dan sesaat tersadar, Pak Andre pun lalu bangun dan kemudian memeluk istrinya erat dan cukup lama sambil terdiam. Bu Rina pun hanya bisa pasrah tanpa mampu membalas pelukannya. Ia biarkan kedua tangannya tetap lemas, lurus sejajar dengan tubuh kurusnya.

"Maafkan aku istriku, aku sungguh bodoh dan tidak menyadari bahwa ternyata sebegitu dalamnya cintamu buat aku. Sehingga walau aku telah menyakitimu dan berniat menceraikanmu sekalipun, kamu masih tetap mau membawa serta diriku bersamamu dalam keadaan apapun..."

Kedua suami istri itupun akhirnya ikhlas berpelukan dan saling bertangisan melampiaskan penyesalannya masing-masing. Mereka akhirnya mengikat janji (lagi) berdua untuk tetap saling mencintai hingga ajal memisahkannya.

Yup... till death do apart..! Subhanallah...#.#.#

Tahukah kalian, apa yg dapat kita pelajari dari kisah di atas?

Kalau menurut Kang Sugeng sih begini, tujuan utama dari sebuah pernikahan itu bukan hanya untuk menghasilkan keturunan, meski diakui mendapatkan buah hati itu adalah dambaan setiap pasangan suami istri, tapi sebenarnya masih banyak hal-hal lain yg juga perlu diselami dalam hidup berumah-tangga.

Untuk itu rasanya kita perlu menyegarkan kembali tujuan kita dalam menikah yaitu peneguhan janji sepasang suami istri untuk saling mencintai, saling menjaga baik dalam keadaan suka maupun duka. Melalui kesadaran tersebut, apapun kondisi rumah tangga yg kita jalani akan menemukan suatu solusi. Sebab proses menemukan solusi dengan berlandaskan kasih sayang ketika menghadapi sebuah masalah, sebenarnya merupakan salah satu kunci keharmonisan rumah tangga kita.

"Harta dalam rumah tangga itu bukanlah terletak dari banyaknya tumpukan materi yg dimiliki, namun dari rasa kasih sayang dan cinta pasangan suami istri yg terdapat dalam keluarga tersebut. Maka jagalah harta keluarga yg sangat berharga itu..!"
Cinta Seorang Pendakwah


Jatuh cinta bagi seorang aktivis dakwah
bukanlah perkara biasa. Dalam konteks dakwah, jatuh cinta adalah gerbang pengembangan pergerakan. Menurut Konteks keimanan, jatuh cinta pula adalah bukti ketundukan kepada sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam dan jalan meraih RidhaNya.


Maka persoalannya bukan pada bagaimana memilih seseorang yang paling cantik atau yang paling tampan, melainkan seseorang yang paling tepat untuk menjadi pendamping hidup.


Seseorang yang tahu bagaimana mengemudi bahtera rumah tangga agar selalu dalam bingkai keluarga Sakinah, Mawaddah warahmah.

Oleh karena itu sejak awal meniti jalan menuju pernikahan harus dimulai dengan niat yang benar, usaha yang dilakukan pun juga benar dan tidak melanggar syariat
. Tidak perlu ada percintaan Islami dan menggantung status.


Sebagai contoh dg kata – kata, “, tunggulah saya. Saya akan menikahimu dua tahun lagi” (tidak perlu ada kata-kata seperti itu). Sebab kata-kata ini tidak mengandungi kejelasan. Ia hanya menjanjikan sesuatu yang tidak pasti. Pada hakikatnya dia pun juga tidak perlu berjanji seperti ini. Janji ini seolah-olah tanda jadi atau pengikat, padahal ia bukan seperti itu.
Ia hanyalah pelega dan syurga telinga saja. Ini kerana janji menikah dua tahun lagi tidaklah dapat dikatakan sebagai sebuah niat
proses pernikahan secara hukum Islam.


Kita juga tidak perlu menggantung status sebuah hubungan. Lelaki dan wanita apabila mereka merasa sudah sangat dekat dan sangat akrab akan sering mencurah rasa hati, bertukar pendapat dan diskusi. Mereka saling memberi harapan, tapi mereka tidak mahu disebut sebagai sedang bercinta.

Hubungan hati mereka sudah selayaknya dua sejoli, tapi mereka menolak disebut percintaan. Mereka lebih selesa dengan gelaran BFF atau penuhnya, Best Friend Forever. Hubungan seperti inilah yang sering kita sebut hubungan menggantung
, tergantung dan tidak jelas. Si lelaki tak berani untuk jujur berkata ingin menikahinya dan wanita pun malah menikmati hubungan itu.


Jadi sebaiknya sebagai seorang pendakwah segala sesuatu harus dijadikan teladan. Bagaimana diri kita menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya. Tidak perlu percintaan Islami, tidak perlu membuat janji, tidak perlu menyeksa wanita dengan hubungan yang tidak jelas statusnya. Bila memang kita sudah merasa bersedia segalanya, di anjurkan utk segera menikahinya..

Siapakah pendakwah-pendakwah itu?

Jawabannya???? kita semua.. :)


Keep semangat meraih Cinta dan RidhaNya

.......... ♥ ♥ ..........

Sabtu, 16 Juni 2012

Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah


Posted by Admin pada 29/05/2009
Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:

1. Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا
Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:
- Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
-Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
-Wanita tersebut masih gadis1, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟
Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)

2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ
Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.
Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)
Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar (melihat calon)
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)
Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.

3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)
Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
-Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
-Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)

4. Akad nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)

5. Walimatul ‘urs
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)
Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

6. Setelah akad
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:
Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).
Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)
Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah rad..
3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:
Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.
Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.
Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.
Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.
PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”
Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”
Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:
Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)
4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab.