Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Juni 2012

Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah


Posted by Admin pada 29/05/2009
Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:

1. Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا
Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:
- Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
-Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
-Wanita tersebut masih gadis1, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟
Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)

2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ
Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.
Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)
Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar (melihat calon)
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)
Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.

3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)
Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
-Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
-Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)

4. Akad nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)

5. Walimatul ‘urs
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)
Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

6. Setelah akad
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:
Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).
Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)
Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah rad..
3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:
Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.
Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.
Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.
Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.
PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”
Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”
Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:
Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)
4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab.

Minggu, 08 April 2012

Langkah-langkah praktis menggapai shalat khusyu'

  • Heningkan pikiran Anda agar rileks. Usahakan tubuh Anda tidak tegang. Tidak perlu mengkonsentrasikan pikiran sampai mengerutkan kening karena akan merasakan pusing dan capek.
  • Biarkan tubuh meluruh, agak dilemaskan, atau bersikap serileks mungkin.
  • Rasakan getaran kalbu dan sambungkan rasa itu kepada Allah. Biasanya kalau sudah tersambung, suasana sangat hening dan tenang.
  • Bangkitkan kesadaran diri, bahwa Anda sedang berhadapan dengan Dzat yang Maha Kuasa. Sadari bahwa Anda akan memuja dan bersembah sujud kepada-Nya dengan memasrahkan segala apa yang ada dalam diri Anda, hidup dan matiku hanya untuk Allah semata.
  • Berniatlah dengan sengaja dan sadar sehingga muncul getaran rasa yang sangat halus dan kuat menarik ruhani meluncur ke hadirat-Nya. Pada saat itulah, ucapkan "Allahu Akbar".
  • Rasakan keadaan berserah yang masih menyelimuti getaran jiwa Anda, dan mulailah perlahan-lahan membaca setiap ayat dengan tartil. Pastikan Anda masih merasakan getaran pasrah saat membaca ayat dihadapan-Nya. Kemudian lakukan rukuk. Biarkan badan Anda membungkuk dan hayati dan rasakan dengan perasaan hormat dan memuji Allah dengan membaca doa rukuk.
  • Setelah rukuk, Anda berdiri kembali perlahan sambil mengucapkan pujian "samiallahu liman hamidah" (semoga Allah mendengar orang memujinya). Setelah itu, kedua tangan diturunkan, ucapkanlah "rabbana wa lakal hamdu millussamawati wamil ul ardhi wamiluma syi'ta min syai in ba'du (Ya Tuhan, milik Mu segala puji, sepenuh langit dan bumi dan sepenuhsesuatu yang Enkau kehendaki sesudah itu).Rasakan keadaan ini sampai ruhani Anda mengatakan dengan sebenarnya. Jangan sampai sedikitpun tersisa dalam diri Anda rasa untuk ingin dipuji. Ciptakan bahwa Anda adalah nol. tidak ada beban apa-apa kecuali rasa hening.
  • Kemudian secara perlahan sambil tetap berdzikit, "Allahu Akbar", bersujudlah serendah-rendahnya. Biarkan tubuh Anda bersujud, rasakan sujud Anda agak lama. Jangan mengucapkan pujian kepada Allah, Subhanallah wabihamdhi, sebelum ruh dan fisik Anda bersatu dalam satu sujudan. Biasanya terasa sekali ruhani ketika memuji Allah dan akan berpengaruh kepada fisik, menjadi lebih tunduk, ringan dan harmonis.
  • Selanjutnya, lakukanlah shalat seperti di atas dengan pelan-pelan, tuma'ninah pada setiap gerakan. Jika Anda melakukannya dengan benar, getaran akan bergerak menuntun fisik Anda. Sempurnakan kesadaran shalat Anda sampai salam.
  • Sehabis shalat, duduklah dengan tenang. Rasakan getaran yang membekas pada diri Anda. Ruhani Anda masih merasakan getaran takbir, sujud, rukuk. dan penyerahan diri secara total. Kemudian pujilah Allah, misalnya dengan kalimat "subhanallah atau la ilaaha illa Allah" diucapkan berulang-ulang kali dengan memperhatikan napas kita agar jiwa kita mendapatkan energi ilahi serta membersihkannya. Caranya sederhana, sambil mengucapkan kalimat itu, perhatikan pula keluar masuknya napas. Yaitu, dengan memejamkan mata, mulut tertutup, dan napas yang masuk diperhatikan dan seterusnya. Lakukan minimal 30 menit.

Sabtu, 03 Maret 2012

DOA CINTA SEJATI


بسم الله الرحمن الرحيم

اللهم صل على محمد وآل محمد
اَللَّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِـبُّكَ، وَحُبَّ كُلِّ عَمَـلٍ يُوْصِلُنِي اِلَى قُرْبِكَ، وَاَنْ تَجْعَلَكَ أَحَبَّ اِلَيَّ مِمَّاسِـوَاكَ، وَاَنْ تَجْعَلَ حُبِّـي إِيَّاكَ قَائِـدًا اِلَى رِضْـوَانِكَ، وَشَـوْقِي اِلَيْكَ ذَآئِدًا عَنْ عِصْيَانِكَ، وَامْـنُنْ بِالنَّظَـرِ اِلَيْكَ عَلَيَّ، وَانْظُـرْ بِعَيْنِ الْوُدِّ وَالْعَطْفِ إِلَيَّ، وَلاَتَصْرِفْ عَنِّي وَجْهَكَ، وَاجْعَـلْنِي مِنْ اَهْـلِ اْلإِسْـعَادِ وَالْخُظْـوَةِ عِنْدَكَ يَامُجِيْبُ يَااَرْحَـمَ الرَّاحِمِيْنَ.

Bismillâhir Rahmânir Rahîm

Allâhumma shalli ‘alâ Muhammad wa âli Muhammad

Allâhumma innî as-aluka hubbaka wa hubba man yu-hibbuk(a), wa hubba kulli ‘amalin yûshi-lunî ilâ qurbik(a), wa an taj’alaka ahab-ba ilayya mimâ siwâk(a), wa an taj’ala hubbî iyyâka qâidan ilâ ridhwânik(a), wa syawqî ilayka dzâidzan ‘an ‘ishyânik (a), wamnun binna-zhari ilayka ‘alayya, wanzhur bi’aynil wuddi wal 'athfi ilayy (a), walâ tashrif ‘annî wajhak(a), waj’al-nî min ahlil is’âdi wal khuzhwati ‘indaka yâ Mujîbu yâ Arhamar râ-himîn(a).

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Rasulullah dan keluarganya

Ya Allah, Aku memohon cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta amal yang membawaku ke samping-Mu. Jadikan Engkau lebih aku cintai daripada selain-Mu. Jadikan cintaku pada-Mu membimbingku pada ridha-Mu. Jadikan kerinduanku pada-Mu mencegahku dari maksiat atas-Mu. Anugerahkan padaku memandang-Mu.Tataplah diriku dengan tatapan kasih sayang. Jangan palingkan wajah-Mu dariku. Jadikan aku di antara penerima anugerah dan karunia-Mu wahai Pemberi Ijabah ya Arhamar rahimin. (Shahifah Sajjadiyah)

DOA UNTUK MENCAPAI HAJAT

بسم الله الرحمن الرحيم

اللهم صل على محمد وآل محمد

اِلَهِي كَيْفَ اَدْعُوكَ وَاَنَا اَنَا، وَكَيْفَ اَقْطَعُ رَجَآئِي مِنْكَ وَاَنْتَ اَنْتَ. اِلَهِي اِذَا لَمْ اَسْئَلْكَ فَتُعْطِيْنِي فَمَنْ ذَاالَّذِي اَسْئَلُهُ فَيُعْطِيْنِي؟ اِلَهِي اِذَا لَمْ اَدْعُكَ فَتَسْتَجِيْبُ لِي فَمَنْ ذَا الَّذِي اَدْعُوهُ فَيَسْتَجِيْبُ لِي؟ اِلَهِي اِذَا لَمْ اَتَضَرَّعْ اِلَيْكَ فَتَرْحَمُنِي فَمَنْ ذَاالَّذِي اَتَضَرَّعُ اِلَيْهِ فَيَرْحَمُنِي؟ اِلَهِي فَكَمَا فَلَقْتَ الْبَحْرَ لِمُوْسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَنَجَّيْتَهُ اَسْئَلُكَ اَنْ تُصَلِّيَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَاَنْ تُنَجِّيَنِي مِمَّا اَنَا فِيْهِ، وَتُفَرِّجَ عَنِّي فَرَجًا عَاجِلاً غَيْرَ آجِلٍ بِفَضْلِكَ وَرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Bismillâhir Rahmânir Rahîm

Allâhumma shalli ‘alâ Muhammadin wa âli Muhammad

Ilâhî kayfa ad'ûka wa ana ana, wa kayfa aqtha'u rajâî minka wa Anta Anta. Ilâhî idzâ lam as-alka fatu'thînî faman dzal ladzî as-aluhu fayu'thînî? Ilâhî idzâ lam ad'ûka fatastajîbulî faman dzal ladzî ad'ûhu fayastajîbulî? Ilâhî idzâ lam atadharra' ilayka fatarhamunî faman dzal ladzî adharra'u ilayhi fayarhamunî? Ilâhî fakamâ falaqtal bahra li-Mûsâ `alayhis salâm wa najjaytahu as-aluka an tushalliya ‘alâ Muhammadin wa âli Muhammad, wa an tunajjiyanî mimmâ ana fîhî, wa tufarrija `annî farajan `âjilan ghayra âjilin bifadhlika wa rahmatika yâ Arhamar râhimîn.

Dengan asma Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Rasulullah dan keluarganya

Ilahi, Bagaimana aku berdoa kepada-Mu sementara aku adalah aku, bagaimana aku putus asa dari-Mu sementara Engkau adalah Engkau. Ilahi, jika aku tidak memohon kepada-Mu yang kemudian memberi aku, kepada siapa lagi aku harus memohon yang kemudian memberi aku? Ilahi, jika aku tidak berdoa kepada-Mu yang kemudian mengijabah doaku, kepada siapa lagi aku harus berdoa yang kemudian memperkenankan doaku? Ilahi, jika aku tidak merendahkan diri kepada-Mu yang kemudian menyayangi aku, kepada siapa lagi aku harus merendahkan diri yang kemudian menyayangi aku? Ilahi, sebagaimana Engkau telah membelah lautan untuk Nabi Musa (as) dan Kau selamatkan ia, aku memohon kepada-Mu sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, selamatkan aku dari apa yang aku takutkan, dan bahagiakan aku dengan kebahagiaan yang segera dan tidak tertunda-tunda dengan karunia dan rahmat-Mu wahai Yang Maha Pengasih dari segala yang mengasihi. (Mujarrabat Imamiyah, hlm 114).

DOA UNTUK MEMPEROLEH KEBERKAHAN

بسم الله الرحمن الرحيم

اللهم صل على محمد وآل محمد

أَللَّهُمَّ إِنَّ ذُنُوْبِي لَمْ يَبْقَ إِلاَّ رَجَآءُ عَفْوِكَ، وَقَدْ قَدَّمْتُ أَلَةَ الْحِرْمَانِ بَيْنَ يَدَيَّ فَأَسْأَلُكَ مَالاَأَسْتَحِقُّهُ وَأَدْعُوْكَ مَالاَأَسْتَوْجِبُهُ وَأَتَضَرَّعُ إِلَيْكَ مَالاَأَسْتَأْهِلُهُ، وَلَمْ يَخْفَ عَلَيْكَ حَالِي وَإِنْ خَفِيَ عَلَى النَّاسِ كُنْهُ مَعْرِفَةِ أَمْرِيْ. أَللَّهُمَّ إِنْ كاَنَ رِزْقِي فِي السَّمَآءِ فَأَهْبِطْهُ وَإِنْ كَانَ فِي اْلأَرْضِ فَأَظْهِرْهُ، وَإِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَـرَّبْهُ، وَإِنْ كَانَ قَرِيْبًا فَيَسِّرْهُ، وَإِنْ كَانَ قَلِيْلاً فَكَثِّرْهُ وَبَارِكْ لِي فِيْهِ بِفَضْلِكَ وَرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Bismillâhir Rahmânir Rahîm

Allâhumma shalli ‘alâ Muhammad wa âli Muhammad

Allâhummainna dzunûbî lam yabqa lahâ illâ rajâu ‘afwika, waqad qaddamtu âlatal hirmân bayna yadayya fa as-aluka mâlâ astahiq¬quhu wa ad’ûka mâlâ astawjibuhu wa atadharra’u ilayka mâlâ asta’¬hiluhu, walam yakhfa ‘alayka hâlî wain khafiya ‘alan nâsi kunhu ma’rifati amrî. Allâhumma in kâna rizqî fis samâi fa ahbithhu, wain kâna fil ardhi fa azhhirhu, wain kâna ba’îdan faqarribhu, wain kâna qarîban fayassirhu, wain kâna qalîlan fakatstsirhu wa bâriklî fîhi bifadhlika wa rahmatika yâ Arhamar râhimîn.

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Rasulullah dan keluarganya

YaAllah, sesungguhnya dosa-dosaku tak akan abadi kecuali harapan akan ampunan-Mu. Telah kuhadapkan di depanku suatu penghalang, lalu aku memohon kepada-Mu apa yang yang sebenarnya tak layak bagiku, memohon apa yang sebenarnya tak layak Engkau perkenankan, dan merendahkan diri di hadapan-Mu dengan sesuatu yang sebenarnya tak layak bagiku. Tapi, keadaanku tidak tersembunyi bagi-Mu walaupun tersembunyi bagi manusia untuk mengetahui persoalanku yang sebenarnya.

YaAllah, jika sekiranya rejekiku ada di langit maka turunkan, jika ada di bumi maka tampakkan (keluarkan), jika jauh maka dekatkan, jika telah dekat maka mudahkan, jika sedikit maka perbanyaklah, dan berkahi aku di dalamnya, dengan karunia-Mu dan rahmat-Mu wahai Yang Maha Pengasih dari semua yang mengasihi.(Al-BâqiyâtushShâlihât Mafâtihul Jinân, bab 5: 471)

DOA UNTUK KETENTERAMAN HATI


اَللَّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ نَفْسًا مُطْمَئِنَّةً تُؤْمِنُ بِلِقَائِكَ وَتَرْضَى بِقَضَائِكَ وَتَقْنَعُ بِعَطَائِكَ

Allâhumma innî as-aluka nafsan muthmainnah tu’nimu biliqâika wa tardhâ biqadhâika wa taqna’u bi’athâika.

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu jiwa yang tenteram, yang mengimani perjumpaan dengan-Mu, yang ridha terhadap takdir-Mu, yang merasa puas/menerima dan mensyukuri pemberian-Mu.

Doa Cinta

بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم صل على محمد وآل محمد

Bismillâhir Rahmânir Rahîm

Allâhumma shalli ‘alâ Muhammad wa âli Muhammad

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Rasulullah dan keluarganya


اَللَّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ كُلِّ عَمَلٍ يُوْصِلُنِي اِلَى قُرْبِكَ، وَاَنْ تَجْعَلَكَ أَحَبَّ اِلَيَّ مِمَّاسِوَاكَ، وَاَنْ تَجْعَلَ حُبِّي إِيَّاكَ قَائِدًا اِلَى رِضْوَانِكَ، وَشَوْقِي اِلَيْكَ ذَآئِدًا عَنْ عِصْيَانِكَ، وَامْنُنْ بِالنَّظَرِ اِلَيْكَ عَلَيَّ، وَانْظُرْ بِعَيْنِ الْوُدِّ وَالْعَطْفِ إِلَيَّ، وَلاَتَصْرِفْ عَنِّي وَجْهَكَ، وَاجْعَلْنِي مِنْ اَهْلِ اْلإِسْعَادِ وَالْخُظْوَةِ عِنْدَكَ يَامُجِيْبُ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

Allâhumma innî as-aluka hubbaka wa hubba man yu-hibbuk, wa hubba kulli ‘amalin yûshi-lunî ilâ qurbik, wa an taj’alaka ahab-ba ilayya mimâ siwâk, wa an taj’ala hubbî iyyâka qâidan ilâ ridhwânik, wa syawqî ilayka dzâidzan ‘an ‘ishyânik, wamnun binna-zhari ilayka ‘alayya, wanzhur bi’aynil wuddi wal 'athfi ilayy, walâ tashrif ‘annî wajhak, waj’al-nî min ahlil is’âdi wal khuzhwati ‘indaka yâ Mujîbu yâ Arhamar râ-himîn.

Ya Allah, aku memohon cinta-Mu, cinta orang yang mencintai-Mu, dan cinta amal yang membawaku ke samping-Mu. Jadikan Engkau lebih aku cintai daripada selain-Mu. Jadikan cintaku pada-Mu membimbingku pada ridha-Mu. Jadikan kerinduanku pada-Mu mencegahku dari maksiat atas-Mu. Anugerahkan padaku memandang-Mu.Tataplah diriku dengan tatapan kasih sayang. Jangan palingkan wajah-Mu dariku. Jadikan aku di antara penerima anugerah dan karunia-Mu wahai Pemberi Ijabah ya Arhamar rahimin. (Doa Imam Ali Zainal Abidin sa, Mafâtihul Jinân, bab 1: 125)

Semoga Bermanfaat

By Editeed FHAA Dari Berbagai Sumber ^_^

Sabtu, 14 Januari 2012

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــم

الســـلام عــليــكــم و رحــمــة الله و بـــركـــاتـــه


Akhina wa Ukhtina, saudara (i) sahabatz semuanya, atau siapa aja deh yang penasaran ama yang namanya “cinta”, ada kabar asyik tentang perasaan aneh yang satu ini. Ternyata ketidakabadian cinta itu bukan hanya sebuah mitos doang atau cerita-cerita dalam sinetron, atau dongeng sebelum tidur, atau apalah namanya, tetapi dah bisa dibuktiin secara ilmiah lho…


Hal ini semakin jelas saat dikemukakannya teori four years itch oleh seorang antropolog asal negeri si Rambo, Amerika Serikat. Namanya Helen Fischer. Dia menemukan fakta bahwa ternyata cinta itu garansinya ngga lebih dari empat tahun. Ini mengindikasikan bahwa cinta itu emang ngga abadi (dalam kasus ini kita ngebahas tentang cintanya para remaja saat pacaran yang rata-rata lebih didominasi oleh nafsu).


Makanya, buat kalian yang saat ini lagi berjuang menaklukkan hati seseorang, atau bagi kalian yang udah merasa sukses menjalani aktivitas pacaran, hal ini sangat penting untuk kalian ketahui.



Harus diakui, cinta emang kebutuhan primer setiap manusia. Once more, kebutuhan primer. Namun terkadang kita salah dalam menginterpretasikan anugerah Allah ini. Perasaan cinta yang mendominasi remaja saat ini tidak lebih dari sebuah kamuflase yang ngga jelas arahnya. Datang ngga dijemput, pulang pun ngga minta pamit. Ya, cinta emang mirip ama jelangkung yang sama sekali ngga membawa manfaat buat kita. Ngga heran kalo kemudian muncul ungkapan yang menganggap cinta itu kayak permen karet. Awalnya aja yang manis, lama kelamaan akan terasa hambar dengan sendirinya, meski banyak kalangan yang mengklaim bahwa cintanya ngga pernah mati. Wah, mirip slogan Kartu A*, ngga ada matinya…

Padahal kalo kita kaitkan ama Hukum Gossen (masih ingat kan ama teori ekonomi yang satu ini?), yakni saat kebutuhan manusia pada suatu hal senantiasa terpenuhi, maka pada akhirnya akan mengalami kebosanan dan tentunya beralih mencari hal-hal baru. Nah, tuh kan…?


Kembali ke teori four years itch. Menurut Helen Fischer, saat terkena Virus Merah Jambu (VMJ), orang brewok nan sangar pun bisa menjadi lebih romantis. Perubahan yang demikian itu diakibatkan oleh hormon yang diproduksi oleh otak.


Trus, muncul berbagai pertanyaan, gimana sech caranya hormon itu bekerja saat seseorang lagi falling in love…? Emangnya cinta itu lahir hanya karena hormon doang…? Tentu saja bekerjanya hormon-hormon tersebut ngga terjadi gitu aja melainkan melalui beberapa tahap. Dalam bukunya, Penuntun Mengapa Harus Pacaran, Rabiatul Adawiyah menjelaskan bahwa proses bekerjanya hormon itu melalui tiga tahap.


Tahap pertama, yakni saat munculnya sebuah “kesan” ketika terjadi interaksi dengan lawan jenis. Misalnya, kontak mata dalam pandangan pertama. Ceileee…


Saat itulah otak mulai bekerja kayak komputer yang merekam data-data dan mencocokkannya dengan data sebelumnya. Nah, ketika itu mulailah seseorang mencari tau sebab ketertarikannya dengan lawan jenis.


Setelah itu, muncul hormon phenylethelamine (PEA). Ini dia tahap kedua. Hormon yang sulit diucapkan ini, adalah penyebab timbulnya senyum saat kesan tadi muncul. Trus, hormon dopamine dan norepinephrine yang juga terdapat dalam saraf manusia turut ambil bagian. Kumpulan hormon inilah yang secara berjamaah menjadi pemicu munculnya gelora cinta. Tapi sayang sekali, setelah dua tiga tahun daya tahan hormon-hormon ini mulai berkurang. Ughhh…

Trus, tahap terakhir, tahap ketika gelora cinta tadi mulai mereda berganti dengan kasih sayang. Kemudian hormon endorphins, senyawa kimia yang identik dengan morfin mengalir ke otak dan menimbulkan efek kayak narkotika. Nah, dalam kondisi kayak gitu, jiwa seseorang akan merasa damai, bahagia dan enak tenang…


Ikhwani Fillah yang disayangi Allah…


Ternyata efektivitas hormon-hormon itu cuma sekitar empat taon lho! Sebagaimana sebuah reaksi kimia, maka setelah itu ngga berbekas lagi. Fischer mengungkapkan bahwa kebanyakan pernikahan berakhir dengan perceraian saat menginjak usia empat tahun. Kalau pun bertahan, masih menurut Fischer, pasti karena faktor-faktor laen. Duh kacian yah…

Cinta emang ngga semata-mata muncul karena hormon aja. Banyak kok faktor yang mempengaruhi, termasuk salah satunya faktor sosial. Dalam hal ini, seorang psikolog yang juga dari negerinya si Rambo, Diana Lie, mengemukakan bahwa orang yang menjalani masa pernikahan atau pun pacaran dalam waktu yang lama, itu disebabkan oleh faktor friendship alias persahabatan.


Nah, masih percaya ngga kalo cinta itu bisa awet…? Makanya, kalo mau nunjukin bahwa cinta kalian adalah cinta sejati, nikah dong…!!! Tunjukin bahwa kalian emang patut dicatat dalam sejarah percintaan yang langsung nikah tanpa lewat pacaran. Lagian kalo dipikir-pikir, keuntungan apa sih yang didapatkan lewat aktivitas syahwat itu? Malah realitas menunjukkan bahwa mudharat (kerugian) yang dihasilkan dari aktivitas itu lebih gede dibanding maslahatnya (keuntungannya). Betapa tidak, orang yang sejatinya belum jelas untuk kita jadikan istri or suami, udah bikin kita puyeng tujuh keliling.


Adalah sebuah pekerjaan sia-sia ketika setiap saat kita mikirin anak orang, jajanin anak orang, bahkan marah-marahin anak orang yang udah jelas belum ada aqad secara sah yang mengikat hubungan kita. Sadar ngga, semua hal itu nggak pernah terpikirkan karena otak udah tersumbat akibat pengaruh cinta tadi. Cinta yang hanya dilandasi nafsu syahwaniyah. Cinta yang membutakan pandangan dalam melihat sebuah kebenaran.



Yakin aja dhe bahwa kalian ngga bakalan punah kalo ngga kenal aktivitas pacaran. Malah justru sebaliknya nih. Lho, kok bisa? Lha iya. Coba aja dipikir, ketika seorang mengalami broken heart alias patah hati, trus… muncul perasaan sedih tak terbendung yang ngga tau mau dibagi ama siapa, ditambah lagi udah dipanas-panasin ama syaithan, maka bukan hal yang mustahil ketika ia mengambil keputusan terburuk. “Bunuh diri…!!!” udah banyak tuh kasus kayak gini yang bisa jadi bahan pelajaran buat kita. Dengan alasan mempertahankan “cinta suci”, ada yang malah bunuh diri berjamaah.


Alih-alih mengakhiri penderitaan, malah mengorbankan jiwa yang sangat dijunjung tinggi oleh agama. Ia justru menuju pada penderitaan tiada akhir. Bunuh diri sama halnya mengambil jalan pintas menuju neraka…



Oleh karenanya, tanamkan dalam diri prinsip “Jojoba” alias Jomblo-jomblo Bahagia. I can be happy without darling, saya tetap bisa hidup tanpa kekasih. Meski prinsipnya ngga keren, tapi bahasanya funky men… *_*


Once more, pacaran itu ngga ada gunanya. Sama sekali ngga ada. Allah udah ngelarang kita mendekati zina yang ditegaskan dalam firman-Nya pada Surah al-Isra’ ayat 32. Bukankah pacaran adalah sarana menuju perilaku binatang tersebut? Jadi, buat kalian yang udah terlanjur berikrar sumpah setia ama pasangannya, atau udah ngaku-ngaku bahwa cintanya seluas jangkauan tel**msel, masih ada kesempatan untuk merubah diri. Jangan ditunda-tunda lagi. Sebab siapa yang bisa jamin kalo kita masih bisa menikmati sinar mentari esok pagi?


Islam udah ngatur bagaimana seharusnya kita berinteraksi ama lawan jenis. Apalagi dalam hal mengenal calon pasangan hidup, ngga’ maen embat kiri kanan aja. Karena itulah diperlukan sarana terbaik, yakni Ta’aruf.


Kita ngga dilarang jatuh cinta, sebab hal itu sama halnya membunuh fitrah manusia. Emang bisa…? Tapi, aplikasinya tuh yang salah. Sebab kebanyakan kita keliru bereksperimen saat kesambet VMJ ini. Sekali lagi, ada alternatif laen. Ta’aruf…!!!



Tapi sekarang, orang-orang pada bingung, gimana seh caranya mengenal pasangan hidup tanpa lewat pacaran? Kayak beli karung dalam kucing aja (eh, kebalik tuh…!). Truss, di sisi laen, pacaran yang ngga ada komitmen lebih jauh buat nikah ternyata dilakoni oleh kebanyakan kita. Dengan anggapan bahwa pacaran ngga harus nikah. Lebih gampang?! Beda ama ta’aruf. Ujung-ujungnya tentu saja biar bisa nikah. Berat bro’…!!!”


Nah, di sinilah bedanya yang suka maen-maen ngejalani hidup ama yang serius menjadikan hidup ini untuk bekal akhirat. Yang pasti, segudang keuntungan bakal kalian dapatkan jika mengenal calon pasangan hidup lewat ta’aruf. And ngga hanya itu, keuntungan dunia wal akhirat bisa kalian peroleh kalo mampu mempertahankan kesucian cinta kalian di atas norma-norma yang udah diatur dalam agama.


Nah, buat saudara-saudariku, masih pengen pacaran…???


Saya jadi keingat pada nasihat dari Ustadz Aa Gym yang sangat penting untuk kita fahami maknanya. Kata beliau:



Saudaraku..

Bahu membahulah membangun cinta dengan para pecinta

Cinta kebenaran…

Cinta Rasulullah…

Cinta semata-mata karena Allah.

Berbahagialah orang yang hatinya dihidupkan dengan cinta.

Seindah-indahnya cinta adalah cinta kepada penggenggam alam semesta

Yang Maha Mencintai dan tak pernah putus cinta-Nya.

Wallahua’lam bish shawwab.


Kamis, 05 Januari 2012

Artikel Islami
'Ayah, bolehkah berpacaran?'

ABSTRACT:
Mungkin ada diantara kita selaku orangtua yang tidak mampu bersikap tegas dalam menyampaikan ajaran Islam, terutama yang berhubungan dengan psikoseksual remaja. Kita 'malu' menyampaikan kebenaran, padahal itu adalah kewajiban kita untuk menyampaikannya dan hak mereka untuk mengetahuinya. 'Ayah, bolehkah berpacaran?' mungkin salah satu pertanyaan yang lambat laun akan menyergap kita. Salah satu jawaban yang cerdas, memuaskan dan tepat, mungkin dapat kita simak dari artikel di bawah ini.

Semoga Allah SWT memudahkan kita untuk memberikan yang terbaik kepada putra-putri kita, yaitu pendidikan yang baik dan adab yang mulia.
------------------------------------------------------------------

Seorang ayah, bila ia mempunyai putra yang beranjak remaja, lambat atau cepat ia akan disergap oleh pertanyaan seperti ini: 'Ayah, bolehkah berpacaran?' Pengertian 'berpacaran' menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bercintaan, berkasih-kasihan.

Sebagai Ayah yang baik, kita sudah seharusnya sejak jauh hari berusaha menyiapkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tak terduga seperti itu. Namun seringkali kita tidak siap dengan jawaban ketika pertanyaan tadi terlontar dari mulut anak kita. Seorang ayah mempunyai posisi strategis. AYAH TIDAK SAJA MENJADI PEMIMPIN BAGI KELUARGANYA, SEORANG AYAH JUGA SEHARUSNYA BISA MENJADI TEMAN BAGI ANAK-ANAKNYA, MENJADI NARASUMBER DAN GURU BAGI ANAK-ANAKNYA.

'Tiada pemberian seorang bapak terhadap anak-anaknya yang lebih baik dari pada (pendidikan) yang baik dan adab yang mulia.' (HR At-Tirmidzy)

'Barangsiapa yang mengabaikan pendidikan anak, maka ia telah berbuat jahat secara terang-terangan ...' Ibnu Qayyim.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan dimintai pertangungjawaban terhadap apa yang kamu pimpin. Seorang suami (ayah) adalah pemimpin bagi anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dipimpinnya atas mereka." (HR Muslim).

Ada sebuah contoh yang datangnya dari keluarga Pak Syamsi. Ketika Iwan anak remajanya bertanya soal berpacaran, Pak Syamsi yang memang sudah sejak lama mempersiapkan diri, dengan santai memberikan jawaban seperti ini: 'Boleh nak, sejauh berpacaran yang dimaksud adalah sebagaimana yang terjadi antara Ayah dan Bunda' Pak Syamsi menjelaskan kepada Iwan, bahwa berpacaran adalah menjalin tali kasih, menjalin kasih sayang, dengan lawan jenis, untuk saling kenal-mengenal, untuk sama-sama memahami kebesaran Allah di balik tumbuhnya rasa kasih dan sayang itu. Oleh karena itu, berpacaran adalah ibadah. Dan SEBAGAI IBADAH, BERPACARAN HARUSLAH DILAKUKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN ALLAH, YAITU DI DALAM LEMBAGA PERKAWINAN.

Di dalam sebuah Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya.' 'Di luar ketentuan tadi, maka yang sesungguhnya terjadi adalah perbuatan mendekati zina, suatu perbuatan keji dan terkutuk yang diharamkan ajaran Islam (Qs. 17:32).

Allah SWT telah mengharamkan zina dan hal-hal yang bertendensi ke arah itu, termasuk berupa kata-kata (yang merangsang), berupa perbuatan-perbuatan tertentu (seperti membelai dan sebagainya).' Demikian penjelasan Pak Syamsi kepada Iwan anak remajanya.

"DI DALAM LEMBAGA PERKAWINAN, ANANDA BISA BERPACARAN DENGAN BEBAS DAN TENANG, BISA SALING MEMEMBELAI DAN MENGASIHI, BAHKAN LEBIH JAUH DARI ITU, YANG SEMULA HARAM MENJADI HALAL SETELAH MENIKAH, YANG SEMULA DIHARAMKAN TIBA-TIBA MENJADI HAK BAGI SUAMI ATAU ISTRI YANG APABILA DITUNAIKAN DENGAN IKHLAS KEPADA ALLAH AKAN MENDATANGKAN PAHALA." Demikian penjelasan pak Syamsi kepada Iwan.

"Namun jangan lupa," sambung pak Syamsi, "ISLAM MENGAJARKAN DUA HAL YAITU MEMENUHI HAK DAN KEWAJIBAN SECARA SEIMBANG. DI DALAM LEMBAGA PERKAWINAN, KITA TIDAK SAJA BISA MENDAPATKAN HAK-HAK KITA SEBAGAI SUAMI ATAU ISTERI, NAMUN JUGA DITUNTUT UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN, MENAFKAHI DENGAN LAYAK, MEMBERI TEMPAT BERNAUNG YANG LAYAK, DAN YANG TERPENTING ADALAH MEMBERI PENDIDIKAN YANG LAYAK BAGI ANAK-ANAK KELAK ..."


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang yang membina anaknya adalah lebih baik daripada ia bersedekah satu sha' ... (HR At-Tirmidzy).

"Nah, apabila ananda sudah merasa mampu memenuhi kedua hal tadi, yaitu hak dan kewajiban yang seimbang, maka segeralah susun sebuah rencana berpacaran yang baik di dalam sebuah lembaga perkawinan yang dicontohkan Rasulullah..." Demikian imbuh pak Syamsi.

Seringkali kita sebagai orangtua tidak mampu bersikap tegas di dalam menyampaikan ajaran Islam, terutama yang sangat berhubungan dengan perkembangan psikoseksual remaja. Seringkali kita 'malu' menyampaikan kebenaran yang merupakan kewajiban kita untuk menyampaikannya, sekaligus merupakan hak anak untuk mengetahuinya. Sebagai anak, seorang Iwan memang harus mempunyai tempat yang cukup layak untuk menumpahkan aneka pertanyaannya. Sebagai lelaki muda, yang ia butuhkan adalah sosok ayah yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaannya dengan cerdas, memuaskan, dan tepat. Seorang ayah yang mampu menjawab pertanyaan bukan dengan marah-marah. Berapa banyak remaja seperti Iwan diantara kita yang tidak punya tempat bertanya yang cukup layak?

Bagi seorang Iwan, sebagaimana dia melihat kenyataan yang terjadi di depan matanya, berpacaran adalah memadu kasih diantara dua jenis kelamin yang berbeda, sebuah ajang penjajagan, saling kenal diantara dua jenis kelamin berbeda, antara remaja putra dengan remaja putri, yang belum tentu bermuara ke dalam lembaga perkawinan. Hampir tak ada seorang pun remaja seperti Iwan yang mau menyadari, bahwa perilaku seperti itu adalah upaya-upaya mendekati zina, bahkan zina itu sendiri!

Celakanya, hanya sedikit saja diantara orangtua yang mau bersikap tegas terhadap perilaku seperti ini. Bahkan, seringkali sebagian dari orangtua kita justru merasa malu jika anaknya yang sudah menginjak usia remaja belum juga punya pacar. Sebaliknya, begitu banyak orangtua yang merasa bangga jika mengetahui anaknya sudah punya pacar. 'Berapa banyak kejahatan yang telah kita buat secara terang-terangan ...?'

Di sebuah stasiun televisi swasta, ada program yang dirancang untuk mempertemukan dua remaja berlawanan jenis untuk kelak menjadi pacar. Di stasiun teve lainnya ada sebuah program berpacaran (dalam artian perbuatan mendekati zina) yang justru diasosiasikan dengan heroisme, antara lain dengan menyebut para pelakunya (para pemburu pacar) sebagai "pejuang." Dan bahkan para "pejuang" ini mendapat hadiah berupa uang tunai yang menggiurkan anak-anak remaja. Perilaku para "pejuang" ini disaksikan oleh banyak remaja, sehingga menjadi contoh bagi mereka.

Makna pejuang telah bergeser jauh dari tempatnya semula. Seseorang yang melakukan perbuatan mendekati zina disebut "pejuang." Hampir tidak pernah kita mendengar ada seorang pelajar yang berprestasi disebut pejuang. Jarang kita dengar seorang atlet berprestasi disebut pejuang.

*IKATLAH ILMU DENGAN MENULISKANNYA*
Al-Hubb Fillah wa Lillah,

Abu Aufa

Kamis, 29 Desember 2011


Aku Juga Mampu


Sedar tidak sedar dunia semakin tua, masa semakin pantas berlalu. Rambut yang dahulunya hitam sudah kelihatan sedikit keputihan. Kudrat yang dahulunya gagah sudah semakin lemah.Wajah yang dahulunya jambu sudah menjadi layu. Ini semua bukti kepesatan masa yang tidak mampu sesiapa pun mengawalnya.

Dalam keadaan sebegini kita sebenarnya memerlukan satu dahan untuk berpaut. Berpaut dari terus dihanyutkan arus dunia yang entah membawa kita ke arah mana. Kita perlukan dahan sebegitu teguh dan kuat kerana bukan hanya kita sahaja yang mahu memautnya tetapi juga ayah, ibu, rakan, teman dan semua mereka yang tidak mahu terus tenggelam oleh tsunami masa gila.

Usah terus dipermainkan oleh dunia tetapi kitalah yang harus mempermainkanya. Kata ustaz di masjid kelmarin, hanya jika benar kita faham apa makna dunia, maka tiada langsung niat mengejar kemewahan yang menggila ini akan terlintas.

Tidak terfikir nanti mahu memiliki kereta mewah skyline atau lancer. Tidak terfikir mahu memilik i-phone dan tidak berminat mengejar chikaro cantik berdahi lincin dan berdagu runcing. Ini semua permainan dunia.

Siapa kata tidak mahu bercinta?

Siapa kata tidak cemburu dan jeles melihat kalian berpegang tangan dan berpesta. Itu belum masuk bercumbu cendana di bawah pohon mangga. Cemburu dan jeles. Aku juga punya nafsu, aku juga punya cinta. Adakah kamu percaya?

Aku ada henset yang cukup kreditnya untuk sms setiap masa. Aku punya cukup wang mahu keluar berdating dan menonton wayang juga. Walaupun henset aku murah dan bukan i-phonetetapi aku mampu untuk bergayut berjam-jam bersama yang tercinta. Ya, aku mampu melakukanya seperti apa yang kau lakukan bersama si dia!

Cuma aku tidak mampu untuk menghina agama. Agamaku cantik, bersih, lengkap dan indah. Tuhan aku dan Rasul aku tidak pernah sesekali mengizinkan perhubungan antara bukan mahram sebelum akad terlaksana. Cuma itu sahaja beza upaya kita.

Ini sahaja yang aku tidak mampu melawannya tetapi kau yang terlalu berani membuat langkahan sedemikian rupa. Cuma, aku berjanji dan bersumpah andai sudah terlaksana akad yang penuh makna suatu hari nanti, wanita itu akan menjadi permaisuri paling berharga kerana cintaku tidak pernah ternoda.

Pada Allah S.W.T tempat aku berpaut dan berdoa, semoga terus melindungiku dari tsunami dunia yang menggila. Semoga aku, kau dan mereka terus berpaut pada dahan yang sama.